Berkas yang di Uplod dalam pengajuan NUPTK Baru - Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018 (Download). Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Syarat berkas yang di uploud untuk GTT Kab/Kota
Masa kerja minimal 3 tahun dihitung dari tmt awal
scan berkas aslinya
- Scan ktp (asli)
- Scan ijasah SD (asli)
- Scan ijasah SMP (asli)
- Scan ijasah SMA (asli)
- Scan ijasah S1 (asli ) Ijasah harus Linier dengan tugas mengajar permendikbud no 16 tahun 2019 (Download)
- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas
- SK Pengangkatan
- SK Angkatan awal (awal menjadi Guru )
- SK angakatan 2 tahun terakhir nama yang di ajukan di lingkari
- SK Penugasan jika SK PBM persemester uploud 6 semester (nama yang di ajukan di lingkari)
- Tahun 2018/2019 semester I, II
- Tahun 2019/2020 semester I, II
- Tahun 2020/2021 semester I, II
Jika sk PBM nya pertahun uploud 3 tahun terakhir ( nama yang di ajukan di lingkari)
- SK Pengangkatan
Catatan No 6 Jadi Satu File
NB:
SELAMA TIGA TAHUN BERTURUT TURUT PADA LEMBAGA SEKARANG
Perlu di ingat dijenjang SD Jenis guru ada 3
- Guru Kelas
- Guru Mapel PJOK
- Guru Mapel PAI
- Linierisasi di lihat dari jenis guru dan SK Pembagian Tugas Mengajar
Bagi CPNS / PNS
Syarat berkas yang di uploud scan berkas aslinya
- Scan ktp
- Scan ijasah SD
- Scan ijasah SMP
- Scan ijasah SMA
- Scan ijasah S1
SK Pengangkatan cpns/pns dan sk penugasan dari kepala dinas (SPMT)
Syarat berkas yang di uploud untuk pengajuan NUPTK GTY
Masa kerja minimal 3 tahun dihitung dari tmt awal
scan berkas aslinya
- Scan ktp
- Scan ijasah SD (ijasah + nilai )
- Scan ijasah SMP (ijasah + nilai )
- Scan ijasah SMA (ijasah + nilai )
- Scan ijasah S1 (ijasah + akta ) Ijasah harus Linier dengan tugas mengajar permendikbud no 16 tahun 2019 (Download)
- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas Mengajar
- SK Pengangkatan
- SK Angkatan awal (awal menjadi GTY )
- SK angakatan dari yayasan 2 tahun terakhir
- SK Penugasan jika sk PBM persemester uploud 6 semester (nama yang di ajukan di lingkari)
- Tahun 2017/2018 semester II
- Tahun 2018/2019 semester I, II
- Tahun 2019/2020 semester I,II
Jika sk PBM nya pertahun uploud 3 tahun terakhir ( nama yang di ajukan di lingkari)
- SK Pengangkatan
Catatan no 6 jadi satu File
NB: SELAMA TIGA TAHUN BERTURUT TURUT PADA LEMBAGA SEKARANG
Perlu di ingat di jenjang SD jenis guru ada 3
- Guru kelas
- Guru mapel PAI
- Guru Mapel PJOK
Liniersasi di lihat dari ijsah jenis guru dan sk PBM
Posting Komentar
Posting Komentar