Syarat dan Ketentuan Penerima BSU dari Kemendikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga honorer dengan jumlah Rp1.800.000 adapun rincian dana tersebut akan dipotong (PPh) sebesar 5% untuk yang memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
![]() |
Syarat dan Ketentuan Penerima BSU dari Kemendikbud 2020 |
Dana ini merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah mempertahankan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 khusunya bagi honorer atau Non – PNS dengan rincian :
- Dosen;
- Guru;
- Guru yang diberi tugas tambahan seperti ditugaskan sebagai kepala sekolah
- pendidik PAUD;
- Pendidik Kesetaraan;
- Tenaga Perpustakaan;
- Tenaga Laboratorium dan
- Tenaga Administrasi.
- Di sekolah dan perguruan tinggi negeri dan swasta dilingkungan Kemendikbud.
Syarat dan ketentuan mendapatkan BSU Kemendikbud
Sedangkan untuk mendapatkan bantuan subsidi dari Kemendikbud ini ada beberapa kriteria yaitu :
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus sebagai PTK non-PNS;
- Terdaftar dan aktif di Dapodik atau PDDikti per 3O Juni 2020;
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi lain di bidang ketenagakerjaan s.d. 1 Oktober 2020; dan bukan penerima kartu prakerja s.d tanggal 1 Oktober 2020; dan
- Mempunyai penghasilan dibawah Rp 5.000.000 (5 Juta) / bulan yang dibuktikan dengan pernyataan pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa download dan dicetak lewat Info GTK. Klik disini untuk mendownload SPTJM
Setelah anda mengecek Info GTK dan dinyatakan dapat, anda dapat melengkapi Syarat dan pencairan BSU Kemdikbud 2020
demikian info tentang Syarat dan Ketentuan Penerima BSU dari Kemendikbud, semoga bermanfaat
Posting Komentar
Posting Komentar