Prosedur Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga honorer dengan jumlah Rp1.800.000 adapun rincian dana tersebut akan dipotong (PPh) sebesar 5% untuk yang memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Prosedur Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru 2020
1. Informasi Pencairan
Pencairan akan dilakukan bertahap sampai akhir November 2020 adapun utuk info tahapan pencairan bisa dilihat di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Dokumen Persyaratan BSU
Adapun persyaratan pencairan dan pengambilan dana adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Subsidi Upah didownload dari Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) bisa didownload melalui Info GTK dan PDDikti, dicetak, diberi materai, dan ditandatangani Klik disini untuk mendownload SPTJM
3. Aktifasi Rekening dan Pencairan BSU
Untuk proses aktifasi Guru atau PTK harus mendatangi Bank Penyalur yang telah tertera pada daftar peneriama bantuan (Klik disini untuk melihat daftar nama Honor Jawa Tengah) dan membawa dokumen syarat seperti di atas. Untuk proses aktifasi rekening PTK / guru diberikan waktu maksimal sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Posting Komentar
Posting Komentar