-->

Syarat Guru Honorer mendapatkan Gaji dari 50% Dana BOS untuk Sekolah.

50% Dana BOS untuk Guru Honorer, 3 Syarat yang harus terpenuhi, Mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 mengalami perubahan. Salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Syarat Guru Honorer mendapatkan Gaji dari 50% Dana BOS untuk Sekolah.


Pemerintah menaikkan nilai satuan dana BOS bagi setiap peserta didik per tahun. Untuk tingkat SD dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu, SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta, SMA dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. Dengan semakin bertambahnya jumlah dana BOS dan besarnya kebebasan yang diberikan ke pihak sekolah, Nadiem berharap transparansi dan akuntabilitasnya pun harus ditingkatkan.

Syarat penggunaan dana BOS untuk guru honorer berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020.

Pertama, guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang direkrut tahun 2020. Maksimal guru rekrutan dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2019. berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Kedua, guru honorer yang mendapatkan dana BOS adalah guru yang memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). (baca cara pengajuan NUPTK terbaru)

Ketiga, Guru belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga yang belum mendapatkan dana sertifikasi.

Demikian Syarat Guru Honorer mendapatkan Gaji dari 50% Dana BOS untuk Sekolah, semoga bermanfaat

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter