Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan rancangan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Di dalam pembuatan rencana pembelajaran harus mengacu kepada karakteristik (usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual) anak.
Berikut ini adalah rambu-rambu dalam menyusun RKH / RPPH PAUD:
Berdasarkan Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD, Dokumen KTSP terdiri dari :
Dokumen 1 berisi sekurang-kurangnya: visi, misi, tujuan satuan pendidikan, program pengembangan dan materi pembelajaran, pengaturan beban belajar, kalender pendidikan dan program tahunan, dan SOP.
Dokumen 2 berisi perencanaan program semester (Prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH) yang dilengkapi dengan rencana penilaian perkembangan anak.
![]() |
RPPH/RKH PAUD Kurikulum 2013 |
Berkaitan dengan tugas guru sebagai perencana, perencanaan pembelajaran wajib disusun oleh guru secara mandiri, sesuai dengan yang tertuang dalam Dokumen 2.
Terdapat tiga jenis perencanaan pembelajaran yang harus disusun dan disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran yaitu:
- Program Semester (Prosem)
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
Dalam menyusun ketiga jenis perencanaan di atas, harus mengacu pada muatan pembelajaran yang telah dirumuskan dalam Dokumen 1 (pemetaan materi pembelajaran berdasarkan program dan kompetensi dasar).
Format RPPH PAUD sesuai Kurikulum 2013
Format RPPH PAUD tidak harus baku, tetapi minimal memuat komponen-komponen yang ditetapkan.
Komponen RPH/RPPH PAUD terdiri atas:
(1) identitas program
(2) materi
(3) alat dan bahan
(4) kegiatan pembukaan
(5) kegiatan inti
(6) kegiatan penutup
(7) rencana penilaian.
Langsung saja dibawah ini ada beberapa contoh RKH/RPPH PAUD Kurikulum 2013










Posting Komentar
Posting Komentar