Syarat dan Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru, NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. sehingga PTK atau GTK lebih terjamin atau database nya sudah ada dalam dunia pendidikan di Indonesia. dan untuk mendapatkan NUPTK pun tidak gambang dan mudah harus memenuhi syarat dan mekanisme yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru
![]() |
Syarat dan Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016/2017 |
Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016.
Penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2017,
Syarat Pengajuan NUPTK Baru
1. Untuk guru honorer sekolah (GHS)
Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK bagi GHS adalah sebagai berikut.
- Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak tmt awal
- Scan KTP
- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah S1, pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019)
- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas
- Untuk SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal menjadi guru dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (SK Dinas 2019 dan SK Dinas 2020).
- Untuk SK Pembagian tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.
2. Untuk CPNS/PNS
Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK bagi CPNS/PNS adalah sebagai berikut.
- Scan KTP
- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah S1
- SK Pengangkatan CPNS/PNS
- SK Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT)
3. Untuk GTY (Guru Tetap Yayasan)
Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK bagi GTY adalah sebagai berikut.
- Scan KTP
- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai)
- Scan ijazah S1 dan pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah.
- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas
- SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir.
- SK Pembagian Tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.
Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.
Setelah anda mengetahui syarat dan mekanisme Pengajuan NUPTK maka anda selanjutnya melakukan tahap upload atau Verval PTK untuk Pengajuan NUPTK baru
Selanjutnya Download Panduan Verval PTK/GTK Terbaru 2016
itulah ulasan sedikit tentang cara atau mekanisme dan syarat pengajuan NUPTK
Setelah anda mengetahui syarat dan mekanisme Pengajuan NUPTK maka anda selanjutnya melakukan tahap upload atau Verval PTK untuk Pengajuan NUPTK baru
Selanjutnya Download Panduan Verval PTK/GTK Terbaru 2016
itulah ulasan sedikit tentang cara atau mekanisme dan syarat pengajuan NUPTK
Posting Komentar
Posting Komentar