Cara Pengajuan NUPTK Baru di Verval PTK, NUPTK adalah nomor Unik Pendidik, anda sebagai guru jika mempunyai NUPTK anda baru saja dinyatakan mempunyai SIM dalam mengajar, dalam bahasanya NUPTK adalah sim untuk mengajar oleh seorang Guru. PTK yang belum memiliki NUPTK dan telah valid datanya sudah otomatis berada di menu calon penerima NUPTK. Langkah selanjutnya yakni melakukan Upload Dokomen untuk mengajukan NUPTK Baru kemudian di verval. PTK/GTK yang menjadi calon penerima NUPTK harus mempersiapkan dokumen syarat-syarat yang diperlukan, karena yang memiliki akses ke verval PTK kan hanya operator sekolah sehingga PTK yang belum memiliki NUPTK tidak akan tahu jika mereka sebagai kandidat calon penerima NUPTK jika tidak kita beritahu.
Cara Pengajuan NUPTK Baru di Verval PTK
Sebelum anda berjalan lebih jauh, Jika anda PTK baru hendaknya mengetahui syarat atau mekanisme pengajuan NUPTK baru, arena disitu dijelaskan bagaimana urut-urutan untuk mengajukan NUPT agar diterima oleh dinas pendidikan dan kebudayaan. itulah Urutan cara untuk mengajukan NUPTK baru, atau sekarang Verval PTK untuk calon NUPTK baru
Setelah mengetahui syaratnya baru di lakukan Upload Dokumen persyaratan tersebut di verval PTK. Seperti Dokumen SK, KTP, Ijazah terakhir dan lebih jelasnya, berikut tampilan verval PTK guna keperluan upload dokumen calon penerima NUPTK.
Untuk pengajuan NUPTK baru dengan cara verval PTK, berikut cara-caranya
1. login di verval PTK DI SINI (Verval PTK)
![]() |
Cara Verval Pengajuan NUPTK Baru |
- Masuk sebagai Operator sekolah,
2. Pilih NUPTK
3. Pilih Calon Penerima NUPTK
![]() |
Cara Verval Pengajuan NUPTK Baru |
4. Pilih salah satu PTK yang akan di ajukan NUPTKnya
5. Jika sudah Silahkan Upload Persyaratannya
Dokumen yang di Upload adalah hasil scan dokumen asli, Identitas pada dokumen hasil scan harus dapat dibaca dengan jelas, sebaiknya tiap dokumen diberi nama yang sesuai, seluruh dokumen yang di unggah dalam bentuk PDF, sehingga jika hasil scan berupa gambar harus di convert terlebih dahulu ke PDF.
cek bawah ini
Dengan Syarat Dokumen Cara Verval Pengajuan NUPTK Baru
#PTK Non PNS Verval PTK
- Scan KTP
- Scan SK GTT (Kepala Daerah) SK GTY bagi sekolah swasta
- Scan SK dari BUpati/Walikota/Gubernur bagi Guru non PNS di Sekolah Negeri
- Scan Ijazah SD
- Scan Ijazah SMP
- Scan Ijazah SMA / SMK
- Scan Ijazah S1 / D4
#PTK CPNS / PNS Verval PTK
- Scan KTP
- Scan SK CPNS / PNS
- Scan Surat Penugasan Dinas (SPMT)
- Scan Ijazah SD
- Scan Ijazah SMP
- Scan Ijazah SMA / SMK
- Scan Ijazah S1/ D4
![]() |
Cara Verval Pengajuan NUPTK Baru |
6. Setelah anda Upload kemudian nanti akan di Setujui
7. Setelah mengikuti alur, selamat NUPTK anda sudah keluar.
itulah beberapa cara atau verval untuk mengajukan NUPTK baru.
terima kasih atas panduanya utk mengisi data calon penerima NUPTK nya
BalasHapusiya sama-sama bu
Hapustp Sk bupati nya itu gmn??
BalasHapuslawong gak pnya sk bupati
itulah yang menjadi masalah bagi guru honorer baru
Hapus