Bersumber dari website resmi nya dan bisa bapak
ibu akses langsung di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat .
Bahwasannya dalam Penerbitan NUPTK terbaru tertulis dalam Surat dari Kemdikbud
no.14652/B.82/PR/2015 Prihal tentang penerbitan NUPTK bagi guru dan
tenaga kependidikan formal dan non formal di tahun 2016 yang ditujukan kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga
kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang
di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses
penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang
dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut
Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
1.
Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga
Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD
dan DIKMAS.
2.
Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan
menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan
mulai tahun 2016.
3.
Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan adalah sebagai berikut;
I.
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD,
SMP, SMA, SMK, PLB.
II.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.
Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari
LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga
kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI.
Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen
dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK
oleh PDSPK
B. Kandidat
guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i.
Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari
Dinas Pendidikan
ii.
Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di
sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di
sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII.
Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.
Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.
Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.
Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.
Guru nonPNS,
a. di sekolah
negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di
sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII.
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen
GTK sesuai kebijakan yang ada.
4.
Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai
berikut;
I.
Guru Kemendikbud
·
mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan
surat pengantar dari Kepala Sekolah;
·
Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan
penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari:
guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II.
Guru Kemenag
·
mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan
surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
·
Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan
penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari:
guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil
Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat
NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan
pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program
dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap
penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.