-->

Pengelolaan dan Pemberian NISN untuk Peserta Didik Tahun 2016

Kartu NISN
Pengelolaan dan Pemberian NISN untuk Peserta Didik Tahun 2016, berdasar surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :
Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1. Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberi NISN;

Cara mengetahui Siswa Mendapatkan KIP melalui  Website Dapodikdasmen

2. Penerbitan NISN dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a.       Bagi Peserta Didik tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;

b.       Bagi Peserta Disik baru di TK Kelompok A dan B akan diberikan  NISN dengan catatan bahwa, datanya telah dimasukkan ke aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;

c.        Bagi Peserta Didik jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberi  NISN dengan catatan bahwa, datanya telah dimasukkan ke aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

Untuk seengkapnya silahkan Download Surat Resmi Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN 2016/2017 melalui Link dibawah ini :




Related Posts

Subscribe Our Newsletter