![]() |
Kartu NISN |
Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan
memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan
Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya
sebagai berikut:
1. Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberi NISN;
1. Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberi NISN;
Cara mengetahui Siswa Mendapatkan KIP melalui Website Dapodikdasmen
2.
Penerbitan NISN dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan
ketentuan:
a.
Bagi Peserta Didik tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan
tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke aplikasi
Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b.
Bagi Peserta Disik baru di TK Kelompok A dan B akan
diberikan NISN dengan
catatan bahwa, datanya telah dimasukkan ke aplikasi
Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c.
Bagi Peserta Didik jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C
akan diberi NISN dengan catatan bahwa, datanya telah dimasukkan ke aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
Untuk
seengkapnya silahkan Download Surat Resmi Kebijakan
Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN 2016/2017 melalui Link dibawah ini :