Barang milik negara/daerah (BMN/BMD) adalah barang yang diperoleh dari pembelian APBN/APBD atau
perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan negara/daerah. Kekayaaan negara
yang berada di
kementerian/lembaga/ pemerintah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab kementerian/lembaga/pemerintah
daerah. Menteri/Ketua lembaga dan kepala dinas pada pemerintah daerah adalah pengguna barang dan
bertanggung jawab atas pengelolaan dan menggunaan barang milik negara/daerah
dimaksud. Pengguna barang dapat menunjuk kuasa pengguna barang dan pejabat yang
mengurus dan menyimpan BMN/D yang ada
di tersebut.
Untuk pengelolaan
BMN/BMD rawan terhadap kasus yang dapat merugikan negara/ daerah, dan dapat
lepas kepemilikannya dari negara/daerah karena kesalahan administrasi,
dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola
kekayaan negara/daerah harus jeli dalam pengamanan
dan pemeliharaan BMN/D yang berada di bawah kewenangannya itu.
Istilah-istilah penting
§
SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah / perangkat
daerah selaku pengguna barang.
§
Unit kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
§
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan meliputi pembukuan,
inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
§
Inventarisasi adalah kegiatan melakukan pendataan, pencatatan,
dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
§
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang
selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan menggunakan
metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
§
KIR adalah Kartu Inventaris
Ruangan, yaitu kartu yang digunakan untuk mengontrol barang-barang yang ada di
ruangan tertentu.
§
KIB adalah Kartu Inventaris
Barang, yaitu berisi list penggolongan barang menjadi 6 macam (KIB A-F)
Secara umum dalam penatausahaan
barang milik negara/daerah dilakukan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada Pengelola dengan 3 (tiga)
kegiatan yang meliputi:
1. Pembukuan yaitu
Kumpulan inventaris barang dari 6 macam KIB dari inventarisasi.
2. Inventarisasi yaitu
menyusun daftar (bila perlu melalui sensus) tiap macam kelompok barang ke dalam
6 macam Kartu Inventaris Barang (KIB A-sd-F) ditambah dengan Kartu Inventaris
Ruang (KIR).
3. Pelaporan yaitu
melaporkan pembukuan kepada pengelola melalui Pelaksana Fungsional Pengelola.
Pengguna barang menyusun Buku
Inventaris dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan (bila perlu melalui sensus)
sesuai format Kartu Inventaris Barang (KIB) terdiri dari:
1) KIB A Tanah
2) KIB B Peralatan dan Mesin
3) KIB C Gedung dan Bangunan
4) KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan
5) KIB E Aset Tetap Lainnya
6) KIB F Konstruksi dalam Pengerjaan
7) Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
8) Rekapitulasi Inventaris Barang
9) Buku Inventaris Barang
2) KIB B Peralatan dan Mesin
3) KIB C Gedung dan Bangunan
4) KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan
5) KIB E Aset Tetap Lainnya
6) KIB F Konstruksi dalam Pengerjaan
7) Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
8) Rekapitulasi Inventaris Barang
9) Buku Inventaris Barang
Untuk membedakan anatara barang yang satu dengan yang
lain maka diadakannya KODE inventaris barang yang setiap KIB-nya memiliki kode
yang berbeda beda, untuk SKPD yang satu dengan yang lain juga dibedakan dengan
Kode INV juga dengan Register barang.