-->

Kode Inventaris Barang

Barang milik negara/daerah (BMN/BMD) adalah barang yang diperoleh dari pembelian APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan negara/daerah. Kekayaaan negara yang berada di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Menteri/Ketua lembaga dan kepala dinas pada pemerintah daerah adalah pengguna barang dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan menggunaan barang milik negara/daerah dimaksud. Pengguna barang dapat menunjuk kuasa pengguna barang dan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN/D yang ada di tersebut.
Untuk pengelolaan BMN/BMD rawan terhadap kasus yang dapat merugikan negara/ daerah, dan dapat lepas kepemilikannya dari negara/daerah karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola kekayaan negara/daerah harus  jeli dalam pengamanan dan pemeliharaan BMN/D yang berada di bawah kewenangannya itu.

Istilah-istilah penting
§  SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah / perangkat daerah selaku pengguna barang.
§  Unit kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
§  Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
§  Inventarisasi adalah kegiatan melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
§  Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
§  KIR adalah Kartu Inventaris Ruangan, yaitu kartu yang digunakan untuk mengontrol barang-barang yang ada di ruangan tertentu.
§  KIB adalah Kartu Inventaris Barang, yaitu berisi list penggolongan barang menjadi 6 macam (KIB A-F)

Secara umum dalam penatausahaan barang milik negara/daerah dilakukan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada Pengelola dengan 3 (tiga) kegiatan yang meliputi:
1.    Pembukuan yaitu Kumpulan inventaris barang dari 6 macam KIB dari inventarisasi.
2.    Inventarisasi yaitu menyusun daftar (bila perlu melalui sensus) tiap macam kelompok barang ke dalam 6 macam Kartu Inventaris Barang (KIB A-sd-F) ditambah dengan Kartu Inventaris Ruang (KIR).
3.    Pelaporan yaitu melaporkan pembukuan kepada pengelola melalui Pelaksana Fungsional Pengelola.


Pengguna barang menyusun Buku Inventaris dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan (bila perlu melalui sensus) sesuai format Kartu Inventaris Barang (KIB) terdiri dari:
1)    KIB A Tanah
2)    KIB B Peralatan dan Mesin
3)    KIB C Gedung dan Bangunan
4)    KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan

5)    KIB E Aset Tetap Lainnya

6)    KIB F Konstruksi dalam Pengerjaan
7)    Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
8)    Rekapitulasi Inventaris Barang
9)    Buku Inventaris Barang

Untuk membedakan anatara barang yang satu dengan yang lain maka diadakannya KODE inventaris barang yang setiap KIB-nya memiliki kode yang berbeda beda, untuk SKPD yang satu dengan yang lain juga dibedakan dengan Kode INV juga dengan Register barang.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter