Cara Pengajuan NUPTK di Kemenag Melalui Simpatika, mungkin anda yang mengabdi di Madrasah belum mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, jika guru sudah memiliki NUPTK berarti guru tersebut sudah di terdaftar di sistem pendataan untuk selanjutnya bisa mendapatkan layanan guru baik tunjangan maupun fasilitas lainnya. Pada Alur ini dijalani oleh PTK yang memenuhi syarat dan berhak mengajukan NUPTK. PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
Terimkasih anda telah membaca artikel tenteng Cara Pengajuan NUPTK di Kemenag Melalui Simpatika, semoga bermanfaat
![]() |
Pengajuan NUPTK Kemenag |
lihatkan prosedur cara-cara pengajuan NUPTK baru lewat Simpatika.
- Buka Login PTK/Admin
- Masukan No. PegID dan Password
- Klik menu PTK
- Cetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e /S06f ) untuk diserahkan ke Admin Kantor Kemenag yang menaungi PTK.
- Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru (S09 ).
- Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.
Terimkasih anda telah membaca artikel tenteng Cara Pengajuan NUPTK di Kemenag Melalui Simpatika, semoga bermanfaat