Pengajuan NUPTK terbaru, NUPTK
adalah Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan, jadi di umpamakan dalam
berkendara adalah NUPTK sebagai SIM-nya Pendidik. untuk memperoleh NUPTK baru harus emmenuhi syarat dan mekanisme Penerbitan NUPTK. Alur penerbitan NUPTK akan dijelaskan dalam postingan ini atau dapat dibaca di postingan sebelum-sebelum ini.
Jadi setiap pendidik harus
mempunyai NUPTK baik PTK di Dinas Pendidikan maupun di Kementrian Agama
(Kemenag), Untuk
memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun
nonformal, maka pastikan data GTK yang diinput oleh operator sekolah harus
lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan
yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan
Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
#syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
adalah sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
#Mekanisme penerbitan NUPTK baru
NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui
dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap
simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang
sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah.
@cek keaktifak NUPTK anda
@cek keaktifak NUPTK anda
Demikian artikel tentang pengajuan NUPTK Tahun 2016 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.