RPP atau yang kita kenal dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah
sebuah perangkat pembelajaran yang mendukung seorang guru dalam kegiatan
belajar mengajar di kelas. Menurut
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah
Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua
atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema
tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Sebuah RPP dibatasi oleh ruang lingkupnya yaitu “RPP paling luas hanya satu
KD yang terdiri atas 1 indikator atau beberapa buah indikator untuk satu kali
pertemuan”.
Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih. Landasan RPP adalah berdasarkan
Undang-Undang No.19 Tahun 2005 Pasal 20 yaitu “Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan RPP yang memuat sekurang-kurangnya Tujuan Pembelajaran, Materi
Pembelajaran, Metode Pengajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian Hasil Belajar. Dari landasan ini kita ketahui bahwa apabila RPP yang anda buat dan
kembangkan telah memuat 5 standar minimal RPP tersebut maka apa yang anda buat
telah memenuhi standart minimal RPP.
Kemudian
untuk Pengembangan
RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam KKG
(Kelompok Kerja Guru) di gugus sekolah, di
bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas
pendidikan.
pengembangan
RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan
maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan
pembelajaran.
Tahun pelajaran baru terkadang akan membawa beberapa perbaikan dalam hal proses pembelajaran. Salah satu hal yang sangat mungkin diadakan perubahan per tahunnya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Tetapi perubahan tersebut tentu saja tanpa mengurangi apa yang telah disarankan dari Kementerian Pendidikan Nasional dengan menganut apa yang ada di dalam standar kurikulum yang digunakan. Jika sekolah Anda menggunakan kurikulum 2013 untuk standar materi yang digunakan dalam proses pembelajaran. Contoh RPP ini dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam menyusun atau mengembangkan RPP yang telah ada sebelumnya.