-->

Download Perangkat Pembelajaran Kelas 6 SD Kurikulum 2013 Lengkap



Perangkat pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.  

a.Silabus Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum berisi:  
1.    Identitas mata pelajaran 
2.    Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas 
3.    Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek            sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk semua jenjang         pendidikan, kelas dan mata pelajaran. 
4.    Kompetensi dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan         dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran. 
5.     Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam          bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.  
6.     Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai          kompetensi yang diharapkan. 
7.     Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan           pencapaian hasil belajar peserta didik. 
8.     Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu          semester atau satu tahun, dan 
9.    Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber          belajar lain yang relevan. 

b. RPP Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: 
(1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester; 
(2) Materi Pokok; 
(3) Alokasi waktu; 
(4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; 
(5) Materi pembelajaran; metode pembelajaran; 
(6) Media, alat dan sumber belajar; 
(7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan 
(7) Penilaian. 




Related Posts

Subscribe Our Newsletter