
a.Silabus Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan
penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
untuk satuan pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus untuk mata pelajaran SMA
secara umum berisi:
1. Identitas mata pelajaran
2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan
kelas
3. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
harus dipelajari peserta didik untuk semua jenjang
pendidikan, kelas dan mata pelajaran.
4. Kompetensi dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang
mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.
5. Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan
prosedur yang relevan dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi.
6.
Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik
untuk mencapai kompetensi yang
diharapkan.
7. Penilaian, merupakan proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
8. Alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk
satu semester atau satu tahun,
dan
9. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar atau sumber
belajar lain yang relevan.
b. RPP
Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman
Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar
proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa
RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu
materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup
beberapa hal yaitu:
(1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester;
(2)
Materi Pokok;
(3) Alokasi waktu;
(4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator
pencapaian kompetensi;
(5) Materi pembelajaran; metode pembelajaran;
(6) Media,
alat dan sumber belajar;
(7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan
(7)
Penilaian.