RPP atau yang kita kenal dengan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran adalah sebuah perangkat pembelajaran yang mendukung
seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di kelas. Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran
tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar. Panduan Teknis Penyusunan
RPP di Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk
satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok
atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Sebuah RPP dibatasi oleh ruang lingkupnya yaitu “RPP paling luas
hanya satu KD yang terdiri atas 1 indikator atau beberapa buah indikator untuk
satu kali pertemuan”.

Kemudian
untuk Pengembangan
RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam KKG
(Kelompok Kerja Guru) di gugus sekolah, di
bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas
pendidikan.
pengembangan
RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan
maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan
pembelajaran.berikut ini perangkat pembelajaran untuk kelas 1 sekolah dasar atau Madrasah Ibtidaiyah, terdiri dari RPP (Rencana Program Pembelajaran), SK(Standar Kompetensi) KD (kompetensi Dasar) dan Silabus.