
Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih. Landasan RPP adalah berdasarkan
Undang-Undang No.19 Tahun 2005 Pasal 20 yaitu “Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan RPP yang memuat sekurang-kurangnya Tujuan Pembelajaran, Materi
Pembelajaran, Metode Pengajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian Hasil Belajar. Dari landasan ini kita ketahui bahwa apabila RPP yang anda buat dan
kembangkan telah memuat 5 standar minimal RPP tersebut maka apa yang anda buat
telah memenuhi standart minimal RPP.
Kemudian
untuk Pengembangan
RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam KKG
(Kelompok Kerja Guru) di gugus sekolah, di
bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas
pendidikan.
pengembangan
RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan
maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan
pembelajaran. berikut ini perangkat pembelajaran untuk kelas 1 sekolah dasar atau Madrasah Ibtidaiyah, terdiri dari RPP (Rencana Program Pembelajaran), SK(Standar Kompetensi) KD (kompetensi Dasar) dan Silabus.